Sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika seorang pemilik truk di daerah Gema Sulawesi, diminta membayar Tagihan parkir sebesar Rp 1.3 juta setelah kendaraannya terparkir di depan sebuah kedai selama 10 hari.
Pemilik truk, mengaku terkejut dan bingung ketika pihak pengelola area parkir mendatanginya dengan tagihan sebesar itu. “Saya sama sekali tidak menyangka bahwa parkir di sini akan sebegitu mahalnya,” ujarnya dengan wajah terkejut.
Kejadian ini bermula ketika truk terpaksa harus berhenti di depan kedai tersebut karena ada kendala teknis yang membutuhkan perbaikan mendadak.
Pihak pengelola area parkir menjelaskan bahwa biaya parkir tersebut dihitung berdasarkan tarif harian yang berlaku di area tersebut.
dengan menyatakan kebingungannya karena menurutnya tidak ada papan peringatan atau informasi yang jelas mengenai tarif parkir di area tersebut. “Saya merasa kebingungan karena tidak ada informasi yang jelas mengenai tarif parkir di sini. Saya harap pihak terkait bisa memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada pengguna jasa parkir,” tuturnya.
Kejadian ini pun menimbulkan perbincangan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan kejelasan informasi tarif parkir di tempat umum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan apakah pemilik Truk akan membayar tagihan parkir tersebut atau mencari solusi lain untuk menyelesaikan masalah ini. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan transparansi informasi terkait tarif parkir di tempat umum.